22 Desember 2011

Memaknai Kembali Pengakuan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual Komoditi Khas NTB

Oleh: Julmansyah (Peminat masalah pembangunan dan ekologi sosial serta) Fasilitator Jaringan Madu Hutan Sumbawa –JMHS) http://www.suarantb.com/2011/12/22/index.html (opini, kamis 22 Desember 2011)
Salah satu kado strategis nan istimewah namun rendah apresiasi di ulang tahun NTB ke 53 yakni pengakuan dan pemberian hak atas kekayaan intelektual (HAKI) Indikasi Geografis (IG) Madu Sumbawa, Kangkung Lombok dan Susu Kuda Sumbawa. Mengapa strategis dan istimewah karena melalui perangkat hukum ini, icon NTB mendapat perlindungan dari potensi pembajakan atas produk indikasi geografis, oleh berbagai produsen besar. Cukup banyak fakta dan praktek bagaimana pembajakan komoditi lokal masyarakat yang telah mengalami seleksi alami, di bajak menjadi merek dagang maupun paten. Pada akhirnya masyarakatlah yang akan menanggung kerugian akibat kompetisi perdagangan, akbat kelalian pemerintah, kelompok masyarakat tidak segera melindungi produki/komoditi yang ada. Dalam catatan Dirjen HAKI KemenkumHAM, pemohon HAKI Indikasi Geografis untuk Madu Sumbawa yakni Jaringan Madu Hutan Sumbawa (JMHS), Susu Kuda Sumbawa yakni Asosiasi Pengembangan Susu Kuda Sumbawa Desa Saneo Dompu dan Kangkung Lombok yakni Asosiasi Komoditas Kangkung Lombok. Penyerahan HAKI IG tiga komoditi khas NTB tersebut diserahkan oleh Direktur HAKI KemenkumHAM kepada Gubernur NTB pada saat upacara HUT NTB ke 53 di Sumbawa Besar. Penyerahan HAKI ini memiliki nilai yang sangat penting bagi kelompok/asosiasi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada tata niaga komoditi khas tersebut. Karena mereka dapat membentuk mekanisme diri (perlindungan) agar komoditi yang dihasilkan oleh kondisi geografis NTB ini tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Tak jarang misalnya label Madu Sumbawa, akan tetapi madu dapat berasal dari daerah lain bahkan palsu. Hak Atas Kekayaan Intelektual Hak atas kekayaan intelektual/HAKI (Intellectual Property Right/IPR) merupakan bagian dan implikasi dari perjanjian TRIPs WTO (World Trade Organization). Indonesia adalah salah satu negara yang pada tanggal 15 April 1994 turut menandatangani persetujuan ini dan persetujuan ini disahkan dengan dibentuknya Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establising The World Trade Organization. Tulisan ini tidak untuk memperdebatkan mengapa Indonesia menerima WTO, akan tetapi ingin meletakkan posisi atas berbagai pengakuan karya masyarakat selama ini. Masih terdapat kekeliruan pemahaman atas Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya penyerahan HAKI Indikasi Geografis Kangkung Lombok, Madu Sumbawa dan Susu Kuda Bima, masih dianggap sebagai pemberian Paten. Padahal yang diserahkan bukanlah Paten akan tetapi Indikasi Geografis (IG). Hak atas Kekayaan Intelektual terdiri dari Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Dimana hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. Misalnya karya sinematografi dan program komputer. Paten diatur dalam Undang-undang Nomot 14 Tahun 2001. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan pada pihak lain. Sementara Merek dan Indikasi Geografis diatur secara bersamaan dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Lebih rinci HAKI Indikasi Geografis diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007. Apa itu Indikasi Geografis Indikasi geografi adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Madu Sumbawa, Susu Kuda Sumbawa serta Kangkung Lombok merupakan hasil dari kondisi geografis yang tidak bisa ditiru oleh pihak manapun. Apalagi Madu Sumbawa telah menjadi icon sekaligus telah tertanam dalam benak masyarakat, kalau madu Sumbawa merupakan jaminan untuk madu dengan kualitas baik. Kita dengan mudah menemukan di pasar berbagai kemasan madu Sumbawa. Disinilah posisi pentingnya HAKI Indikasi Geografis untuk melindungi komoditi masyarakat NTB. Langkah ini sebagai bentuk antisipasi terhadap penetrasi berbagai modal-modal asing yang dapat mencuri berbagai genetika lokal Indonesia. Indonesia merupakan Negara megadeversity dengan keragaman budaya dan sumber daya alami. Dari segi sumberdaya alami banyak produk daerah yang telah lama dikenal dan mendapatkan tempat di pasar internasional sehingga memiliki nilai ekonomi yang tinggi sebagai contoh : Java Coffee, lada, Gayo Coffee, Toraja Coffee, Tembakau Deli, Muntok White Pepper. Keterkenalan produk tersebut seharusnya diikuti dengan perlindungan hukum yang bisa untuk melindungi komoditas tersebut dari praktek persaingan curang dalam perdagangan. Pendaftaran “Gayo Mountain Coffee” CTM No.001242965 sebagai merek dagang di Eropa (yang sebenarnya tidak bisa didaftarkan sebagai merek) telah memicu pemilik merek yang juga eksportir kopi untuk melakukan persaingan curang, dengan melakukan pelarangan terhadap salah satu eksportir kopi Indonesia. Cv Arvis Sanada salah satu perusahaan eksportir kopi arabika asal Gayo Aceh dilarang mengeksport kopi ke daratan Eropa dengan menggunakan kata Gayo dalam kemasannya, padahal biji kopi tersebut memang berasal dari Gayo Aceh. Demikian pula yang terjadi dengan kopi Toraja dimana Key Coffee Inc. Corporation dari Jepang mendaftarkan Merek “Toarco Toraja” dengan nomor pendaftaran 75884722. Merek tersebut selain menampilkan kata “Toraja” juga rumah adat Toraja sebagai latar merek. Sehingga hal tersebut bisa berakibat sama sebagaimana hal yang terjadi di Eropa. Haruskah kita menunggu pihak lain yang akan mendaftarakan merek, meng-IG-kan berbagai kekayaan yang kita miliki? Seperti halnya Kopi Gayo atau Kopi Toraja dll?. HAKI Indikasi Geografis (IG) Madu Sumbawa setara dengan hak paten, merek dagang serta hak cipta, sehingga memiliki payung dan landasan hukum yang jelas. Bagi JMHS kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual terhadap kekayaan alam berupa madu Sumbawa, merupakan salah satu bentuk atas kedaulatan atas tanah, air serta kekayaan alam. Dengan HAKI ini maka petani madu yang tergabung dalam JMHS menjadi pemegang saham (share holders) atas kekayaan satu ini bahkan menjadi pemegang golden share. JMHS juga masih terus belajar (community learning), belajar mengorganisir diri sendiri (self organaizing), belajar meregulasi diri sendiri (self regulating), agar menjadi pemegang hak yang baik. Hak Atas Kekayaan Intelektual IG Madu Sumbawa bukan akhir dari kerja-kerja akar rumput minimal kita sudah bisa melindungi (proteksi) aset yang berharga dari masyarakat NTB. Akan tetapi tantangannya bagaimana menegakkan hak ini kedepan agar produk-produk ini tidak banyak dipalsukan, “dicuri” dan masyarakat pemilik hak mendapat manfaat yang lebih baik.

12 November 2011

Babak Baru Newmont di Sumbawa

Oleh: Julmansyah (Peminat masalah pembangunan dan ekologi sosial) Opini Suara NTB, updated: Rabu 19/10/2011, http://www.suarantb.com/2011/10/19/Sosial/detil5%201.html
SELAMA satu tahun terakhir, berbagai polemik muncul seputar keberadaan, dampak positif dan negatif dari PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Bahkan Agustus –September 2011 terjadi amuk massa di sekitar tambang Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang mengakibatkan hampir lumpuhnya aktivitas PTNNT. Akibatnya, menimbulkan kerugian perusahaan. Amuk massa ini mengindikasikan adanya sesuatu yang menghambat proses relasi antara masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan tambang. Terlepas bahwa apakah relasi ini ditunggangi dengan berbagai kepentingan-kepentingan politis dan ekonomis. Akan tetapi amuk massa ini dapat dijadikan sebagai sarana bagi suara-suara diam di masyarakat untuk mengekspresikan “frustrasi sosial” masyarakat lingkar tambang yang salah satu pintu masuknya soal tenaga kerja atau rekruitmen tenaga kerja. Amuk massa juga bisa dibaca melalui kaca mata bahwa ada disharmoni sosial dan ekonomi antara masyarakat di sekitar tambang dengan PTNNT. Apalagi masyarakat dihinggapi dengan perasaan bahwa mereka yang dekat dengan sumber alam yang sedang dikeruk tetapi sedikit mendapatkan manfaat balik dari kekayaan tersebut. Sekalipun secara legal formal kita mengenal Hak Menguasai Negara (HMN) atas kekayaan alam, dan inilah konsekuensi atas NKRI. Dengan HMN inilah atas nama negara kekayaan alam dikeruk, yang manfaatnya didistribusikan oleh Pemerintah Pusat kembali ke daerah dengan berbagai skema pendapatan daerah. Sisi lain juga PTNNT juga melalui skema community development (comdev) sebagai mandat Kontrak Karya serta coorporate social responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan mandat UU Perseroan Terbatas, bekerja bersama masyarakat sekitar tambang Batu Hijau. Pertanyaannya adalah belum cukupkah atau sudah tepatkah semua skema manfaat balik dari pemerintah dan perusahaan pada masyarakat sehingga frustrasi sosial/amuk massa oleh masyarakat Batu Hijau itu terjadi? Inilah tantangan yang harus dijawab oleh PTNNT ketika memulai babak baru di Blok Dodo Rinti Kabupaten Sumbawa. Sepintas potret-potret yang terjadi, menggambarkan bagaimana PTNNT diposisikan dan memposisikan selama belasan tahun sejak konstruksi 1998 hingga saat ini di Sekongkang Sumbawa Barat. Atau dengan bahasa lain, inilah buah dari proses ber-relasi selama ini, sebagai tamu di negeri Tana Intan Bulaeng. Mempertimbangkan hal ini, maka sudah saatnya paradigma tamu di negeri Tana Intan Bulaeng harus dirubah oleh manajemen PTNNT menjadi bagian dari masyarakat Tana Intan Bulaeng. Dengan kemauan baik (good will) PTNNT maka perlu melakukan reposisi dan redefinisi diri PTNNT menjelang masa eksplorasi di Blok Dodo Rinti Kabupaten Sumbawa. Untuk memulai babak baru Newmont di Sumbawa, maka sejumlah pertanyaan di atas harus dijawab. Membenahi Pola Relasi Ada tiga pihak yang terus menerus ber-relasi dalam konteks membangun babak baru Newmont di Sumbawa yakni Pemerintah Daerah, masyarakat dan PTNNT. Maka belajar dari pengalaman Newmont di KSB maka dapat dijadikan rujukan dalam membenahi pola relasi dengan tiga entitas di atas. Lokus sudah berbeda, maka fokus juga harus berbeda. Jangan sampai metode dan strategi lama digunakan untuk menyelesaikan masalah dan tantangan baru. Karena dinamika sosial serta aktor yang terlibat telah berubah. Telah timbul pandangan dan penilaian umum tentang Newmont, bahwa pola Newmont di KSB seperti “negara dalam negara”, entah bagaimana penilaian ini timbul dan menjadi wacana umum. Akan tetapi hal ini terkait dengan cara dan pola Newmont ber-relasi dengan pihak-pihak di sekitarnya. Maka hal ini harus bisa diminimalisir dengan perubahan pola relasi. Relasi dilandaskan pada prinsip mutual responsibility. Bahwa pola relasi melalui komunikasi antar pihak tidak harus ketika timbul masalah yang mengganggu proses eksplorasi akan tetapi membangun pemahaman bagaimana sejak awal memberikan manfaat optimal bagi rakyat pemilik sah kedaulatan kekayaan sumberdaya alam serta meminimalisir peluang yang akan berpotensi mengulangi dampak yang telah terjadi di Batu Hijau. Sehingga berbagi tanggungjawab (share responsibility) juga antar pemerintah dan Newmont akan betul-betul dapat diimplementasikan. Demikian pula segala rencana Newmont yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sumbawa dapat juga dikomunikasikan bukan hanya informasi paket-paket proyek dari CSR atau Comdev tetapi juga terkait dengan baseline data sosial ekonomi budaya, metode dan strategi pemberdayaan masyarakat yang akan digunakan juga harus menjadi bagian dari bagaimana mewujudkan babak baru Newmont di Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya, baseline data maupun hasil penjajakan kebutuhan masyarakat (need assessment) dapat juga menjadi bahan dalam perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah. Di sinilah persinggungan kepentingan yang baik antara Newmont dengan pemerintah daerah. Adaptif Management Spirit manajemen Newmont untuk menggunakan pendekatan yang berbeda di Sumbawa dengan di KSB harus diapresiasi. Pendekatan tersebut dimulai dengan sejumlah kesepahaman (agreement) dengan Pemda dan kepala desa di sekitar wilayah eksplorasi, Dengan pola baru, diharapkan bukan sekedar lips servis sebagai upaya untuk mengambil hati masyarakat Sumbawa akan tetapi manajemen Newmont harus bisa menjadikan Samawa pang ate (Sumbawa selalui di hati menejemen Newmont) dan Newmont untuk kabalong desa darat (hadir bermanfaat bagi tanah dan masyarakat Sumbawa). Dalam lawas Sumbawa disebutkan Mana tau barang kayuq Lamin to sanyaman ate Yanan si sanak parana. Siapa saja harus diperlakukan sama, dengan tanpa memandang keturunan siapa orang itu, dari mana asalnya, dan apa tingkat pendidikannya. Yang penting kehadiran diri orang itu dapat membawa ketentraman hati. Ketentraman hati yang dapat dimunculkan oleh kehadiran diri individu yang lain, maka diri yang lain itu akan dipandang sebagai sanak keluarga. Dengan berprinsip pada nilai-nilai lokal setempat, maka manajemen Newmont harus adaptif dengan nilai tersebut. Apalagi ruang sangat terbuka agar Newmont dapat menjadi bagian integral dari masyarakat Sumbawa. Kehadiran tentu saja bukan sekadar diwujudkan dari sejumlah penghargaan yang dapat meningkatkan nilai saham tetapi dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang paling dekat dengan sumberdaya yang sedang dikeruknya. Maka babak baru Newmont di Sumbawa dimulai dengan menghargai nilai dasar masyarakat setempat.

7 November 2011

Jaran Pusang Plampang, Betulkah Sisa Gunung Purba?

Sungguh banyak rahasia Sumbawa yang belum terkuak. Setelah Newmont menemukan cebakan emas di Dodo Rinti entah apalagi yang akan terkuak yang menyedot perhatian orang. Seperti halnya sebutan Tanah Intan Bulaeng, ternyata sungguh jadi kenyataan bahwa tanah Sumbawa dipenuhi oleh Bulaeng (emas, intan). Meski belum ada penjelasan sejak otentik sejak kapan kata Intan Bulaeng mulai digunakan dalam istilah/kosa kata dalam percakapan kebudayaan Sumbawa. Seperti halnya dugaan liar saya bahwa Sumbawa memiliki bukti adanya Gunung-gunung purba. Kalau kita cek lewat google earth, ternyata Gunung Jaran Pusang saya duga merupakan gunung aktif. Kalau dilihat dari puncak merupakan bekas letusan erupsi dengan lebar kurang lebih 5,68 km, meski tidak banyak rekaman tulisan soal ini. Sementara Tambora yang meletus 10 April 1815 letusannya 7 SR yang merupakan letusan terdahsyat di dunia, dengan lebar lubang bekas letusan sekitar lebih kurang 7,30 km. Artinya dari sisi lebar lubang pasti pernah terjadi letusan dahsyat di Jaran Pusang Plampang ini. Mari kita telusuri fakta-fakta tentang Sumbawa....

19 Oktober 2011

Rungan Samawa dan Komunitas Peduli Desa Darat (KPDD): Salah Satu Prototipe Jurnalisme Warga di Sumbawa

Sekitar tahun 1990-1998 pers mahasiswa menjadi pers alternatif. Pers umum saat itu orde baru diancam dengan pembredelan, sehingga kerap tidak banyak mengulas perihal yang terkait dengan kekuasaan. Pers mahasiswa (persma) melalui PPMI (Perkumpulan Perms Mahasiswa Indonesia) mampu mengorganinser diri menjadi alternatif. Kini saluran informasi tidak bisa lagi di kontrol dalam dunia yang borderless ini, akibat revolusi teknologi informasi. Kini berbagai portal, situs, blog pribadi serta jejaring sosial Fesbuk, twiter dll menjadi saluran alternatif untuk mengabarkan antar warga. Berbagai tema, persoalan, informasi diperdebatkan dan diwacanakan di media jejaring sosial. Jurnalis warga (Citizen journalis) adalah warga biasa yang menjalankan fungsi selayaknya jurnalis profesional yang pada umumnya menggunakan channel media baru yaitu internet untuk menyebarkan informasi dan berita yang mereka dapat. Citizen journalism adalah praktek jurnalisme yang dilakukan oleh non profesional jurnalis dalam hal ini oleh warga. Dan Gillmor, dalam bukunya “We the Media: Grassroots Journalism by the People, for thePeople,” menyebutkan bahwa telah muncul ekosistem media baru yang memungkinkan adanya percakapan multidirectional yang memperkaya dialog di tataran masyarakat sipil. Nurul Hasfi berpendapat sejak tahun 2002-nan, citizen media telah berkembang pesat yang mencoba mencari eksistensi di tengah atmosfer media tradisional. Dengan adanya internet, citizen media mampu menyebarkan informasi dalam bentuk teks, audio, video, foto, komentar dan analisis. Bahkan mampu menjalankan fungsi pers seperti watchdog, filter informasi, pengecekan fakta bahkan pengeditan. Nah bagaimana memposisikan Group Fesbuk Rungan Samawa dan Group Fesbuk Komunitas Peduli Desa Darat dalam konteks ini?. Nampak jelas Rungan Samawa (RS) dan KPDD mempu mmefasilitasi keinginan, suara warga dalam media online yang kemudian dalam bahasa Dan Gillmor menjadi percapakan multidirectional. Hingga tulisan ini dibuat RS memiliki 3.112 anggota, 275 foto dan 44 dokumen. RS lebih dulu hadir jika dibandingkan dengan KPDD sehingga anggota jauh lebih banyak bahkan dengan macam tema diskusi yang beragam dari seputar info sampai dengan pembahasan roda pemerintahan. Suatu suasana yang tidak kita temukan di tahun-tahun di bawah 2000. Meski demikian KPDD telah memiliki 660 anggota dengan 77 foto dan 40 dokumen. Salah satu cirri jurnalis warga (citizen journalism) adalah kesukarelaan warga (anggota group) untuk meng-upload, reportase, berita, investigasi yang kemudian menjadi konsumsi bagi warga lain di group RS dan KPDD. Dari berita up load tersebut peran sebagai wactdog bahkan warga lain secara realtime mengikuti perkembangan terhadap tema yang dipercakapkan tersebut. Terjadi interaksi antar warga di tengah media mainstream. Dalam pengamatan saya di RS setiap hari terjadi transaksi gagasan yang begitu dinamis tidak kuran dari 30 broadcast pada berbagai tema di group tersebut. Pada KPDD salah satu peran yang menarik secara realtime di update oleh admin adalah dinamika Pasar Seketeng. Sebuah model (prototype) jurnalisme warga di Sumbawa yang begitu dinamis. Menjadi alternatif bagi perbaikan tata pemerintahan, pengetahun dan pertukaran pengalaman. Saya kira kita harus memberi apresiasi pada admin kedua group di fesbuk ini, karena telah mampu mewadahi sarana pertukaran informasi (experience and information exchange) antar warga Samawa dimana pun berada. Dengan hanya menggunakan handphone setiap warga Sumbawa dapat mengirimkan berita, informasi dan kabar dari tengah sawah, hutan sekalipun sejauh masih terdekteksi signal telepon. Dengan kemudiahan ini, tanpa pengalaman dan pengetahuan jurnalistik sekalipun setiap warga dapat meng-up load apa saja yang dianggapnya dapat di share antar warga di media fesbuk. Nurul Hasfi menjelaskan Munculnya internet mobile akan membawa perubahan dramatik tentang bagaimana berita dibuat dan disebarkan. Inilah fenomena yang terjadi di Indonesia dimana mobile internet berkembang begitu pesat, yang mulai dijajaki oleh media tradisional di Indonesia, misalnya dengan memproduksi e-paper yang bisa didistribusikan lewat mobile internet. Citizen media akan mendorong transparasi yang semakin terbuka dalam pelaporan berita. Hal ini menyebabkan para jurnalis profesional mulai membuat blog untuk mencari feedback informatif dari audience.